Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Polisi di Tanjabtim

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji. foto humas Polda Jambi

JAMBI - Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir ES anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, beberapa waktu lalu. Ke enam tersangka tersebut 5 diantaranya anggota polisi dan satu lainnya warga sipil. 


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan bahwa, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tewasnya anggota polisi di Tanjabtim itu.


"Hasil proses penyidikan maka penyidik telah menetapkan 6 tersangka 5 diantaranya anggota polisi dan satu lainnya warga sipil", ujar Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).


Dalam dugaan dugaan pembunuhan ini, menurut Erlan, ke enam pelaku tentunya memiliki peran masing-masing. Tapi sayangnya Erlan tidak menyebut secara rinci peran apa saja yang mereka lakukan. 


Pun demikian, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

 

Kemudian Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing


Penetapan tersangka ini disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” tutup Erlan. (*/red)

MIGAS