Pengedar Narkoba di Sekayu Diciduk Polisi di Rumahnya

Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel. foto zal

SEKAYU - Seorang pengedar narkoba berinisial BI (44) dibekuk polisi di rumahnya di Desa Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (17/7/2026), sekitar Pukul 11.45 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 4,18 gram dan telepon genggam merk redmi A5 warna hitam sebagai barang bukti (BB). 

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya menerangkan bahwa BB narkoba jenis sabu didapat polisi di dalam tenda camping yang disembunyikan di rumah pelaku. 

"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kita amankan untuk dimunculkan pada proses hukum lebih lanjut", ujar kasat.

Penangkapan pelaku menurut Kapolres Muba, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba. 

Kemudian polisi langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda. Saat ini pelaku telah berada ditahanan polisi guna menunggu proses lebih lanjut. (*/red)

MIGAS