![]() |
| Dua Pelaku Curat di Aceh. foto humas Polri |
ACEH - Anak berumur 15 tahun berinisial (AJ) ditangkap polisi gara-gara mencuri uang dan perhiasan di rumah NH (57) warga Kota Sabang, Jumat (10/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya AJ tidak sendirian, dia bersama dua pelaku lain berinisial AW (34) dan BS (38). Mereka berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 85 juta dan 12 jenis perhiasan emas sebanyak 25 mayam.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menerangkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti (BB) hasil kejahatan pada Senin (27/7/2026).
"Saat ini AW dan BS ditahan di rutan Polres Sabang, sedangkan AJ karena masih dibawah umur, tidak ditahan," terang kapolres.
Alasan ditangguhkannya penahanan AJ menurut kapolres karena masih dibawah umur yakni masih berusia15 tahun dan ditambah lagi di Sabang belum tersedia Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk anak.
Sementara kedua pelaku lainnya AW dan BS harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditambahkan kapolres, perbuatan kedua pelaku termasuk katagori telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah BB berupa9 jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, serta berbagai barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut", tambah kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah yakni Rp 481 juta. (*/red)

