![]() |
| Ilustrasi/istimewa |
KOTA JAMBI - Setelah menjalani tes urine di kantor Polisi, enam warga Jambi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keenam orang tersebut merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui bagian humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto menerangkan bahwa, ke enam warga kelurahan Legok tersebut adalah warga yang diamankan saat polisi menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).
Pada operasi pemberantasan peredaran narkoba ini polisi setidaknnya menerjunkan sejumlah personel dari Satnarkoba, Sekpropam dan Tim Srigala Polresta Jambi.
"Al hasil kita mendapatakan enam orang yang kemudian dibawa ke kantor untuk diperiksa dan dites urin. Enam orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," ujar Edy.
Menurut Edy ke enam orang tersebut berinisial SR, AP, MA, KS dan RS. Mereka diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis AMP dan MET. (ref)


