Berkas Perkara Kurir Sabu Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
KOTAJAMBI - Berkas perkara tersangka kurir narkoba Muhmmad Alung Ramadhan (32) telah dinyatakan P21 lengkap dan telah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026).
Alung segera disidangkan dan saat ini proses penahanan telah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun Alung masih dikembalikan ke rutan Jambi sebagai tahanan titipan Jaksa.
Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Jambi Irwan mengatakan pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap 2 dan kejaksaan telah menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Mengenai barang bukti (BB) juga telah dilimpahkan sama dengan BB milik Agit dan Ardo.
Ditempat terpisah, pihak Polda Jambi saat ini tengah melakukan pengejaran dua orang DPO terkait jaringan narkoba Alung ini.
Seperti diketahui, Alung adalah seorang kurir narkoba yang tertangkap pihak kepolisian karena membawa sebanyak 58 Kg sabu-sabu. (edi)
