Pagar Proyek BI Jambi Diduga Menggangu Aktivitas Warga
JAMBI – Keluhan masyarakat terkait pemasangan pagar seng proyek Bank Indonesia (BI) yang memakan bahu jalan hingga kini belum ada tanggapan dari pihak BI.
Kepala Perwakilan BI Jambi Tedy Arief memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai legalitas dan urgensi penutupan akses publik tersebut, Rabu (29/04/26).
Upaya konfirmasi dilakukan awak media usai sebuah kegiatan resmi di Jamtos Jambi. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, Dirut BI Jambi tampak bungkam.
Meski dihujani pertanyaan terkait keluhan warga dan potensi pelanggaran batas wilayah proyek, ia tetap bungkam hingga meninggalkan lokasi.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, pagar seng yang mengelilingi lokasi proyek tersebut sebagian memakan badan jalan. Kondisi ini mengganggu para pejalan kaki.
Jalur pedestrian tertutup sepenuhnya, memaksa warga berjalan di jalur kendaraan.Kondisi itu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Pertanyaan Publik: Muncul keraguan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan kepatuhan terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ).
"Seharusnya pembangunan fasilitas publik tidak mengabaikan hak pengguna jalan. Kami hanya ingin tahu apakah ini sudah sesuai izin atau asal pasang saja," ujar salah satu warga yang melintas di kawasan tersebut
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Indonesia (BI) belum mengeluarkan pernyataan tertulis maupun keterangan resmi untuk mengklarifikasi polemik ini.
Sesuai dengan standar keselamatan publik dan peraturan daerah setempat, setiap proyek konstruksi diwajibkan menjamin aksesibilitas dan keselamatan lingkungan sekitar.
Masyarakat kini mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk turun tangan mengecek legalitas pemasangan pagar tersebut agar hak-hak pejalan kaki kembali terpenuhi. (edi)
