KPK Tetapkan Status Tersangka pada 4 Orang yang Terjaring OTT, Termasuk Kajari Bondowoso

Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan 4 tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. 

Keempatnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksie Pidana Khusus Bondowoso Alexander Silaen, pengendali CV Wijaya Gemilang Yosi Setiawan dan pengendali CV Wijaya Gemilang Andika Imam Wijaya. 

Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan ott KPK yang dilakukan di Kabupaten Bondowoso rabu 15 November 2023.

Keempatnya juga langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari pertama. 

"Terhitung 16 November 2023 sampai dengan 15 Desember 2023 di rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di gedung merah putih Kamis 16 November 2023. ****

 Editor: Yuli Terbit

sumber : harianterbit.com 

Diberdayakan oleh Blogger.