DPRD Kota Jambi Temukan Tunggakan Pajak Miliaran Rupiah

 

Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi, Sutiono. Foto Ist.

KOTA JAMBI - DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa pihaknya menemukan tunggakan pajak yang nilainya fantastis pada Kantor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.


Diantaranya tunggakan pajak Parkir dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebesar Rp 3,2 miliar.


Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi Sutiono kepada wartawan mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi. Dirinya sangat menyayangkan hal itu. 


"Kami minta BPPRD srius dalam mengelola PAD dari perpajakan dan retribusi ini," ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Selain PT EBN, DPRD juga menemukan tunggakan pajak Hotel Green House. Hotel ini tercatat telah menunggak pajak selama 3 tahun, dengan nilai pajak mencapai Rp 100 juta. 


Pun demikian Kepala BPPRD Kota Jambin Nella Ervina kepada wartawan mengatakan, hingga Oktober 2023 realisasi pajak dan retribusi telah mencapai 70 persen atau Rp250 miliar.


Namun sejauh ini pihaknya masih mengejar sejumlah objek pajak diantaranta  tempat Hiburan, Hotel dan  PBB. (***)

Diberdayakan oleh Blogger.