DPRD Gelar Sidang Pemberhentian Wakil Walikota Jambi Maulana

 

Foto : Istimewa

KOTA JAMBI - DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Jambi, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat (22/09/2023). 

Rapat paripurna DPRD Kota Jambi tersebut mengagendakan pemberhentian Wakil Walikota Jambi Maulana, karena telah habis masa jabatannya sebagai Walikota Jambi (2018-2023). 

Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan yang saat itu bertindak sebagai peminpim rapat mengatakan gelaran rapat paripurna ini sesuai dengan Undang - undang (UU) No 23 Tahun 2014 Pasal 78 dan pasal 79 UU tentang pemberhentian kepala daerah. 

"Nanti hasil sidang ini akan kita kirimkan berbentuk surat kepada Gubernur Jambi," ujarnya. 

Wakil Wali Kota Jambi Maulana kepada wartawan mengatakan bahwa memang hari ini sidang pemberhentian dirinya karena masa jabatannya akan berakhir 7 November 2023. (***)

 

Diberdayakan oleh Blogger.