Pemprov Jambi Ajukan 5 Ranperda Guna Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Foto : Ist |
JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bisa lebih fokus pada suatu bidang guna meningkatkan kinerja.
Pengajuan Ranperda tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023 dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Ranperda Provinsi Jambi Mantap Expo 2023.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (04/01/2023) malam.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan ada 5 ranperda yang diajukan yakni Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Kerja sama Daerah, Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Al Haris mengatakan, pengajuan Ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda menjadi salah satu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
“Kami mengharapkan dengan adanya Ranperda ini dapat dijabarkan dengan baik oleh seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat selaku objek yang dilayani.
Organisasi Perangkat Daerah harus dapat menjabarkan selaku pelayan masyarakat dan abdi masyarakat agar kesejahteraan bisa tercapai dan masyarakat bisa terbantu, dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim investasi yang kondusif, tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, melalui regulasi, sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam menumbuhkan iklim investasi dapat terakomodir, seimbang dan selaras. (adv)