Hakim Cecar Ricky Rizal Terkait Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E di Hari Penembakan Brigadir J

foto : ist
JAKARTA - Majelis hakim mencecar terdakwa Ricky Rizal yang mengaku tidak mendengar perintah menembak Ferdy Sambo ke Bharada E atau Richard Eliezer. Menurutnya tidak ada aba-aba perintah 'hajar' atau 'tembak' yang keluar dari mulu Ferdy Sambo saat itu.

Ricky menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023. Dalam persidangan majelis hakim mempertanyakan peristiwa penembakan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ricky menjelaskan saat di garasi Kuat memanggilnya bersama Brigadir J untuk menghadap Ferdy Sambo di ruang tengah. Kemudian ketiganya masuk dengan Brigadir J di posisi paling depan dan Ricky paling belakang. 

"Saya kan jalan dari dapur itu belok ke kanan yang mulia, posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak dengan Richard. Kemudian saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa," katanya. 

Ricky mendengar perintah Ferdy Sambo le Brigadir J untuk jongkok. Setelah itu Bharada E menembak Brigadir J. 

"Seinget saya Yosua mundur tidak mau jongkok, mundur gitu, terus ‘ada apa ini? Apa ada pak?’ Terus ditembak sama Richard," imbuhnya.

"Karena ruangan kami perhatikan di sana kan terlalu kecil tidak sebesar ruang sidang ini bener kan? Artinya kan saudara mendengar dong atau melihat kalau memang saudara mengatakan saudara dari dapur menuju meja makan itu saudara mendengar dong, kan saudara satu ruangan dan ruangan itu tidak terlalu besar," tandas hakim ketua Wahyu Iman Santoso 

"Saya sampaikan yang mulia, yang saya dengar bapak bilang: jongkok, jongkok!" jawab Ricky.

"Itu saja? Tapi saudara tidak mendengar waktu bilang: hajar Chad, hajar?" tanya Wahyu

"Tidak mendengar yang mulia," ucap Ricky. 

Diketahui dalam sidang Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E dengan kata 'hajar' yang dirasakan dengan tembakan ke arah Brigadir J. Sementara itu sesuai pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo dengan jelas memerintahkan dirinya menembak Brigadir J dengan aba-aba 'woy tembak'.

Kepada majelis hakim Ricky mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo dengan aba-aba 'hajar' maupun 'tembak'. Namun menurut majelis hakim keterangan itu janggal karena ruang tersebut kecil hingga jarak mereka tidak berjauhan. 

Editor: Arbi Terbit

sumber : harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.