Putri Candrawathi Ungkap Pemberian Uang ke Brigadir J dan Adiknya
Putri Chadrawathi. foto ist |
JAMBI - Putri Candrawathi menanggapi kesaksian adik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Putri menanggapi sejumlah keterangan Reza, diantaranya pemberian hadiah pada Hari Bhayangkara, 1 Jui 2022. Saat itu Putri memberikan Reza dompet dan uang tunai Rp5 juta. Putri mengatakan pemberian tersebut dilakukan tidak hanya kepada Reza.
"Saya memberikan kepada Reza karena areza adalah anggota Polri. Dan juga saya berikan tidak hanya kepada Reza tapi kepada anggota lainnya sebagai tanda asih daripada keluarga saya," katanya.
Lebih lanjut Putri membeberkan pernah memberikan uang senilai Rp10 juta kepada Brigadir J. Putri menyebut Brigadir J mendatanginya dan mengatakan membutuhkan uang untuk kebutuhan pengobatan Reza.
Saat itu, imbuh Putri, Reza terjatuh di kamar mandi hingga hilang sadar. Uang tetsebut digunakan untuk pemeriksaan Magnetic resonance imaging (MRI) scan.
"Saya ingin menegaskan bahwa waktu itu Reza pernah jatuh di kamar mandi dan mengalami blackout. Pada saat itu Yosua datang, di ruang kerja di Saguling dan Yosua menyampaikan bahwa membutuhkan dana. Dan saya memberikan uang Rp10 juta untuk Reza melakukan MRI," terang Putri.
Sebelumnya dalam kesaksian di ruang sidang, Reza membeberkan hubungannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia pertama kali bertemu dengan Putri di kediamannya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2021.
Dia juga mengaku kerap berkomunikasi dengan Putri melalui pesan singkat. "Seperti misalnya kalau hari minggu mengucapkan selamat hari minggu begitu," ucap dia.
Lebih lanjut Reza mengatakan pernah mendapatkan hadiah dari Putri Candrawathi saat Hari Bhayangkara, 1 Juli 2022, atau sehari sebelum Brigadir J pergi ke Magelang. Saat itu Reza diminta Putri datang ke rumahnya melalui pesan singkat.
"Ibu PC memberikan tanda kasih. Berupa dompet dan uang tunai Rp5 juta rupiah," tandas Reza.
Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu Bharada Richarda Eliezer, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.