Sidang Perdana, Ferdy Sambo Bawa Stabilo Kuning
Foto : Istimewa |
JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo dimulai. Ia menjalani sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat muda Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa di tengah ruang sidang. Jaksa pun mulai membacakan surat dakwaan.
Ferdy Sambo yang mengenakan masker berwarna hitam menyimak dengan seksama pembacaan dakwaan. Eks Kadiv Propam Polri ini juga memegang surat dakwaan yang sama.
Sesekali Ferdy Sambo terlihat menggegam pulpen dan stabilo kuning.
Sambo berulang kali menandai surat dakwaan dengan pulpen dan stabilo yang dipegangnya di tengah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***