Land Reform Dalam Pusaran HGU Versus Pansus dan PNBP

Jamhuri - Direktur  Eksekutif  LSM Sembilan. foto Istimewa
 

Oleh: Jamhuri 

Menyangkut tentang Konflik Lahan untuk efektifnya agar benar - benar  dapat mewujudkan secara nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat apa yang ada di dalam konsep campur tangan pemerintah atau terkadang disebut dengan Pemerintah yang Dinamis (Dynamic Governance) pada negara dengan konsep negara kesejahteraan (Welfare State). 

Sudah saatnya unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai wakil rakyat dalam lingkaran pemerintahan segera membentuk Team Gabungan Pengungkap Fakta (TGPF) jadi tidak cukup hanya sebatas sebagai pencari fakta tentang konflik lahan dan persoalan penguasaan atas tanah, termasuk penertiban aset Pemerintah Daerah berupa tanah serta tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Pengungkap dalam artian tindakan dan perbuatan yang dilakukan benar - benar dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat secara adil dan merata dengan berlandaskan pada azaz Ketuhanan Yang Maha Esa agar masyarakat dapat merasakan keterwakilannya oleh individu yang mereka pilih dalam membela hak - hak mereka atas tanah sebagai salah satu kebutuhan pokok sumber kehidupan, bahkan sampai dengan proses kematianpun  manusia tak bisa lepas dari kebutuhan akan tanah.

Dengan terbentuknya team yang dimaksud diharapkan dan diyakini DPRD Provinsi Jambi akan turut serta merubah warna penegakan hukum, dengan tanda bisa menghapus paham kebal hukum bagi oknum yang berkompeten dalam pemberian alas hak atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi, Izin Prinsif, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Bangunan (HGB) serta penguasaan tanah sampai dengan mekanisme pemberian ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah, serta indikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa Kebun beserta persoalan limbah dan penanganannya. 

Ungkap semua persoalan - persoalan menyangkut pertanahan diantaranya menyangkut Hak Absentee, Kuota 20% bagi masyarakat sekitar perkebunan, Persoalan HGU yang berkembang biak secara otomatis, atau luasnya bertambah dengan sendirinya Pasca HGU diberikan, serta dugaan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum berkompeten khususnya menyangkut tentang hak dan kewenangan pemberian,  penerimaan dan pengawasan serta pemanfaatan dan  pengelolaan Hak Guna Usaha dimaksud, dengan memberikan rekomendasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum sesuai dengan fakta yang terungkap dengan tanpa pilih buluh. 

Sehingga Provinsi Jambi akan benar - benar bersih dari tindakan - tindakan yang terindikasi adanya perampasan hak - hak masyarakat atas tanah, indikasi: Sertifikat Hak Bodong, Sertifikat Mencari Tanah, Sertifikat Palsu atau menggunakan Dokumen Palsu, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah sebagai salah satu Pendapatan Negara Bukan Pajak. (PNBP), sebagaimana ketentuan peraturan perundang - undnagna yang berlaku. 

Antara lain seseuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996  tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah dengan amanat: bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara,.serta Persoalan indikasi adanya HGU dan HGB yang dibebani dengan Hak Tanggungan ataupun dijadikan sebagai Agunan Kredit, yang bermuara pada indikasi kejahatan perbankan alias pembobolan Bank atau setidak - tidaknya terjadinya Kredit Macet yang akan merugikan keuangan negara. 

Selain daripada Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 yang dimaksud setidak - tidaknya terdapat 5 (Lima) jenis Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum dan/atau memiliki hubungan ataupun korelasi dengan tindakan dalam pelaksanaan pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Yaitu PP Nomor 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 52 tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kemudian PP Nomor 22 tahun 1997 dan PP Nomor 52 tahun 1998 yang dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan disyahkannya PP Nomor 46 tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Setelah itu PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, menggantikan dan membuat dicabut serta tidak berlakunya PP sebelumnya (46/2002).

Kehadiran dan peranan PP Nomor 13 tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku dengan disyahkan dan diundangakannya PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif  Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Disinyalir Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu tidak membahas persoalan menyangkut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagamana ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku, padahal Konflik Lahan erat sekali hubungannya dengan PNBP menyangkut HGU, serta bermuara pada Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh pihak berkompeten, dengan pandangan HGU adalah Hak Gue Untung dan PKS berubah menjadi Pemberi Keuntungan Sejati.

Berdasarkan hal menyangkut PNBP tersebut patut kiranya dinilai bahwa hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi yang disekenggarakan pada beberapa waktu yang lalu atau setidak - tidaknya dalam tahun anggaran 2022 terkesan jauh dari menyentuh persoalan yang sebenarnya dan tidak bisa diharapkan untuk memberikan solusi apalagi sambai dengan menimbulkan proses hukum yang akan melahirkan efek jera serta berkontribusi pada Keuangan Negara. 

Bak kata peparatah jauh panggang dari api, sudah pasti yang dipanggang tidak akan pernah matang bahkan akan membusuk berbau asap dan tidak termakan. Pansus terkesan hanya sebatas Pandangan Sesuai Untuk Setuju, seakan - akan menabur garam ke laut, garamnya habis laut tak berubah. 

Dengan terbentuk dan berkerjanya Team Gabungan Pengungkap Fakta yang dimaksud berarti baik secara langsung maupun tidak langsung sebaga wakil rakyat, unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi telah turut serta memberikan warna baru dalam penegakan hukum dengan menyadari prinsip dimana ada masyarakat disitu ada hukum dan keadilan, serta membuktijan bahwa telah benar - benar berupaya dalam mewujudnyatakan keyakinan akan pandangan bahwa Kesejahteraan Masyarakat adalah hukum yang tertinggi.

Dimana unsur - unsur wakil rakyat Provinsi Jambi membuktikan diri mampu berkontribusi pada Keuangan Negara yang sekaligus menempatkan pengertian PNBP tetap berada pada posisi dan komposisi serta defenisi yang sebenarnya yaitu Pendapatan Negara Bukan Pajak serta tidak terjadi pergeseran makna yang merubah pengertiannya menjadi Pendapatan Negara Buat Pribadi. 

Dengan TGPF DPR dan Satgas Mafia Pertanahan beserta elemen masyarakat kiranya Progran Reformasi Pertanahan atau Agraria (Land Reform) tidak sebatas menjadi catatan sejarah yang tertulis dalam sebuah roman picisan. (Penulis : Jamhuri - Direktur  Eksekutif  LSM Sembilan.)

Diberdayakan oleh Blogger.