Dugaan Korupsi Proyek Gereja, Bupati Mimika Dicokok di Hotel

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu kepolisian dari Polda Papua berhasil mencokok Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Rabu, 7 September 2022.

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Kemudian Eltinus Omaleng menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL Eltinus meminta PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun sesuai hasil penelusuran, PN Jakarta Selatan lalu menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng.

KPK sejak jauh hari sudah mendapat sorotan dari masyarakat karena dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Salah satu pihak yang menyoroti ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. Ia bahkan sudah menyurati KPK pada tahun lalu.

Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Sementara KPK mengklaim pihaknya masih mengkalkulasikan hitung-hitungan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga belum menahan sejumlah nama yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Editor: Anugrah Terbit

sumber ; harianterbit.com

Diberdayakan oleh Blogger.