Oknum Jaksa Sodomi Remaja SMA Sudah Dicopot dari Jabatan dan Diproses Polisi
JOMBANG - Memang edan ulah dari seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH, yang ditangkap polisi terkait dugaan kasus sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel Kabupaten Jombang.
Oknum jaksa tersebut menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro.
Pelaku ditangkap di dalam kamar bersama korban yang masih berusia 16 tahun, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Namun pada Kamis, 18 Agustus 2022 pagi, usai mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa itu.
“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” ungkap Mia.
Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan guna mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka.
“Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” bebernya.
“Atas kejadian tersebut oknum jaksa dicopot jabatan untuk proses pemeriksaan. Apabila terbukti maka akan dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela maupun menutupi oknum yang melanggar hukum. AH ini warga Jombang tapi bertugas di Bojonegoro. Kami serahkan proses hukum kepada polisi, dan mendukung upaya penyidikan polisi yang transparan dan akuntabel," papar Mia.
Hingga saat ini, AH dan pria penyedia jasa sedang diperiksa polisi di Mapolres Jombang.
"Saya sudah perintahkan Kajari Jombang dan Kajari Bojonegoro untuk melihat langsung apa yang terjadi kepada AH dan melaporkan kepada saya," pungkasnya.