Ferdy Sambo Kirim Pesan Begini dari Mako Brimob
JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Irjen Ferdy menyampaokan pesan tertulis melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam pesan tersebut Ferdy Sambo menyamoaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan inatitusi Polri.
Irjen Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada rekan sejawatnya yang terdampak dalam kasus hukumnya. Mantan Kadiv Propam Polri ini juga meminta maaf kepada masyarakat secara luas.
Dia mengaku akan bertanggungjawab secara penuh kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut pesan lengkap Ferdy Sambo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya:
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yg telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," bunyi pesan Ferdy Sambo yang dibacakan Arrman Hanis di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui polisi telah menetapkan empat tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan KM.
Empat tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHp Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***
Editor: Yuli Terbit