Sekda Bekasi Kembalikan Duit ke KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
foto : ist |
JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK belum menjelaskan jumlah dan sumber uang yang dikembalikan tersebut.
“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/2/2022).
Ali menuturkan, Reny mengembalikan uang saat diperiksa menjadi saksi pada Kamis (17/2/2022). Reny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Ali mengatakan, penyidik akan menganalisa uang yang dikembalikan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman, terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” jelas dia.
Selain Reny, KPK juga memeriksa staf Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Mereka dicecar mengenai uang-uang ASN Bekasi yang diduga disunat oleh Rahmat.
Saksi lainnya, Widodo Indrijanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha juga diperiksa untuk Rahmat. Dia dicecar tentang aliran duit Rahmat ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat dan 8 orang lainnya menjadi tersangka di kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lalu Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu.
KPK menyangka, Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi.
editor : zahroni terbit
sumber : harianterbit.com