Perusahaan yang Tidak Menerapkan Peraturan K3 Terancam Dicabut Izin

Gubernur Jambi Al Haris memberikan keterangan pers pada Peringatan Bulan K3 Nasional di Muarojambi. Foto Kominfo Provinsi Jambi

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan jika perusahaan tidak menerapkan peraturan kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan dikanakan sanksi. 

Sanksi akan diberlakukan mulai dari pemberian surat peringatan (SP) sampai membuat rekomendasi kepada pihak terkait untuk pencabutan izin operasional perusahaan. 

Pemerintah juga dalam hal ini akan lebih memperketat pengawasan ke setiap perusahaan.

 "Saya akan memberlakukan sanksi tegas jika ada perusahaan yang melanggar. Kita juga akan memperketat pengawasan ke setiap perusahaan," ujar Al Haris di Jambi, Kamis. 

Saat itu Al Haris bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional, di Pelabuhan Talangduku, Kecamatan Tanggorajo, Kabupaten Muarojambi, Kamis 19 Januari 2022. 

Menurut Al Haris, guna menghindari sanksi tegas dari pemerintah, perusahaan diharapkan mematuhi peraturan kerja dengan menerapkan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha. 

"Dalam hal ini pihak perusahaan harus meningkatkan keamanan demi keselamatan kerja karyawannya," sebut nya. 

Peringatan Bulan K3 Nasional kali ini megusung tema "Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi"

Al Haris juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menerapakan protokol kesehatan dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rangtai penyebaran Covid 19. 

Terpisah, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam sambutanya dibacakan gubernur menyampaikan bahwa, K3 adalah salah satu substansi untuk menjadi pertimbangan menetapkan pelaku usaha yang memiliki tingkatan risiko. 

Hal ini sangat berpengaruh terhadap perizinan usaha itu sendiri. Dan, apabila usaha ini berisiko tinggi maka memerlukan izin, sedangkan jika beresiko rendah hanya perlu mendaftarkan usaha.

"Namun demikian, perusahaan harus tetap berkomitmen untuk melaksanakan peraturan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja," pungkas Ida. (Rizal Ependi)

Sumber : Diskominfo Provinsi Jambi 

Diberdayakan oleh Blogger.