Kendaraan "Mati Pajak" Akan Didata, Razia Akan Digelar Malam Hari

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi. foto kominfo Jambi 

JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar razia kendaraan bermotor pada malam hari. Sasaran razia ialah kendaraan angkutan barang, kendaraan milik perusahaan pertambangan dan milik perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi. 

"Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan yang "mati pajak" atau yang menunggak pembayaran pajak," terang kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pringadi di Jambi, Jumat (24/12/21). 

Razia yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap (UPTB SAMSAT) Jambi tersebut, menurut Agus diberi nama Gerakan Bersama Razia Malam Hari (Gebrak Mari).

Gebrak Mari ini akan diuji coba untuk wilayah samsat Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tebo. Targetnya ialah kendaraan angkutan yang melintas di wilayah Provinsi Jambi. 

"Pada saat razia, petugas akan melakukan pendataan kendaraan, apakah pajak kendaraan hidup atau mati," ujarnya. 

Gebrak Mari ini merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah provinsi, kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi untuk menyukseskan Program JAMBI MANTAP.

Bahkan Pemprov Jambi bersama pihak terkait lainnya telah menggelar rapat kerja (Raker) tim pembina samsat Provinsi Jambi tahun 2021. Rapat tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman di salah satu hotel di Kota Jambi, Jumat (24/12/21). 

" Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan para wajib pajak (WP), pemerintah melalui Samsat Jambi telah menggunakan aplikasi E - Samsat dan Samsat Digital Nasional", demikian Sudirman. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.