Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ban Serep di Rest Area
foto : ist |
"Ada lima orang yang ditangkap dalam kasus pencurian ban serep di rest area jalan tol. Kini pelaku ditahan di Mapolres Karawang," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Rabu (18/8/2021)
Ia mengatakan, lima pelaku spesialis pencurian ban serep di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu masing-masing berinisial PH, FM, TM, CS, dan GS.
Para pelaku biasanya beraksi di sekitar rest area Km 62 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sasarannya ialah truk yang terparkir di rest area.
"Sasaran mereka adalah truk yang parkir di rest area. Mereka beraksi sangat cepat, sekitar 5 menit," katanya lagi.
Lima pelaku pencurian ban serep itu merupakan komplotan yang sudah lama meresahkan para sopir truk.
Selama sepekan terakhir, jajaran Polres Karawang juga telah menangkap delapan pelaku lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan serta pencurian di toko kosong. Danial
----
Hakim tipikor menolak eksepsi empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya
Rabu, 18 Agustus 2021 20:52 WIB
Hakim tipikor tolak eksepsi empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Pelambang, Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas. (harianterbit.com/danial)