4.689 Pelanggar Prokes di Jakbar Memilih Tak Bayar

foto : ist

 JAKARTA - Sebanyak 4.842 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Jakarta Barat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebut umumnya pelanggar tak mengenakan masker. Pelanggaran terbanyak tercatat di Kecamatan Tambora, Cengkareng, dan Grogol Petamburan dengan 870 pelanggar. 

Petugas menjatuhi sanksi kepada para pelanggar. Sebanyak 4.689 pelanggar memilih menjalani  sanksi sosial seperti menyapu jalan. 

"Ada 153 warga memilih sanksi membayar denda, terkumpul Rp20 juta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Ia menyebur pelanggaran tak memakai masker umumnya terjadi di pasar. Ini terjadi di Pasar Gang kancil juga di Kota Tua. (harianterbit.com/yp)

Diberdayakan oleh Blogger.