Guna Menekan Penyebaran Covid 19, Pelanggar Prokes Akan Diberikan Sanksi
foto : ist |
Ini bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Mengingat di Muarojambi saat ini telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid 19.
"Sebelumnya Kabupaten Muarojambi masuk zona merah, saat ini telah menurun menjadi zona orange," ujar Azrin, Jum'at (21/5/21).
Kendati demikian, menurut Azrin memutus mata rantai penyebaran COvid 19 ini tidak hanya mutlak tugas pemerintah, namun hal itu juga melibatkan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi telah bekerja sama dengan semua pihak untuk menanggulangi penyebaran virus corona ini.
Bersama pihak kepolisian Pemkab Muarojambi melakukan operasi yustisia di sejumlah pemukiman penduduk.
"Pada hari ini dilaksanakan operasi yustisi di Pospam Lebaran Siginjai 2021 sekitar kawasan Perumahan Citra Raya City Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," tambahnya.
Sementara itu, Wakapolres Muarojambi, Kompol Novrizal menyampaikan bahwa, kegiatan operasi yustisia ini bertujuan menyadarkan masyarakat tentang perlunya protokol mematuhi protokol kesehatan.
"Operasi ini sesuai dengan Pergub Nomor: 51 Tahun 2020. Sedangkan pemberian sanksi sesuai Pergub Pasal 27 Tahun 2020," kata wakapolres.
Mengenai sanksi ini, lanjut wakapolres, dapat berupa teguran, denda dan hukuman sosial. Dalam menegakan aturan dan pemberian sanksi, dilakukan Satpol PP yang di diback up polisi. (ans)