Bupati Batanghari Gelar Rapat Soal Penanganan Covid-19

foto : ist

BATANGHARI - 
Rapat koordinasi Pemkab Batanghari dengan Forkopimda dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Batanghari, 

Dalam Surat edaran Gubernur Jambi Nomor : 550/1041/DISHUB/V/2021 tentang pelaksanaan peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H dan pengendalian lalu lintas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi. 

Dan Surat edaran Bupati Batanghari Nomor : S-0041/2540/TAPEM/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019 dalam Kabupaten Batanghari.

Dalam hal ini kondisi dan situasi Kabupaten Batanghari yang telah berada di zona merah dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

A. Takbiran hanya dibolehkan di masjid, langgar dan mushola kapasitas jamaah maximal 10%.

B. Penyelenggaraan shalat idul Fitri yang diwilayahnya berada pada zona merah dan oranye agar dilaksanakan dirumah masing masing.

C. Bagi yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat idul Fitri dimasjid, musholla, langgar atau lapangan terbuka dengan ketentuan protokol kesehatan covid-19.

D. Setelah shalat idul Fitri diperbolehkan untuk berziarah ke makam keluarga secara bergantian dengan tetap menerapkan prokes dan pengurus makam agar menyiapkan petugas pengawas.

E. Tidak ada acara halal BI halal, open house maupun merayakannya dengan berbagai kegiatan atau perlombaan.(*/red)



Diberdayakan oleh Blogger.