Wagub DKI Belum Bisa Memastikan Kehadirannya di Sidang Habib Rizieq

 

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikabarkan akan dipanggil menjadi saksi sidang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Namun Riza belum bisa memastikan akan datang atau tidak.

Sebab, Riza mengaku belum juga menerima undangan untuk menjadi saksi. Padahal sidang kasus kerumunan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) besok.

"Belum-belum terima undangan," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Riza memang sudah mengakui dirinya dipanggil sebagai saksi sidang itu. Pada Senin (19/4) lalu Riza mengaku menerima undangan untuk dapat hadir memberikan kesaksian dalam sidang kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Namun, Riza tak dapat hadir karena mendampinhi Gubernur Anies Baswedan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD.

"Iya tapi kan gak bisa. Seperti hari ini kan ada rapat paripurna," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut bakal hadir dalam persidangan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Sidang sendiri beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, memperkirakan saksi yang dihadirkan jaksa hari ini diprediksi bakal ada 5 sampai 10 orang.

"Mungkin ada 5 atau 10 saksi kasus kerumunan. Nama-namanya kita belum dapet tapi kan urutan. Kemarin juga ngacak kan," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Aziz mengaku tak mengetahui persis nama-nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Namun, bicara kemungkinan nama Wagub DKI Jakarta Ariza disebut bakal bersaksi.

"Nama-namanya saya lupa, tapi urutan aja dari BAP-nya. (Anies Baswedan) nggak ada di kesaksian. Yang ada wakil Gubernur DKI, harusnya hari ini," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.