DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020

 

KOTA JAMBI - DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Jambi Tahun 2020. Rapat purna penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2020 tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Jambi, di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (5/4/21). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Pangeran Simanjuntak, Muhammada Fauzi Nully Kurniasih. 

Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dihadiri Wakil Walikota Jambi, Maulana serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkup Pemkot Jambi. 

Wakil Walikota Jambi, Maulana pada kesempatan itu mengatakan bahwa, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Permendagri No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Permen No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. 

"Penyampaian LKPJ ini wajib dan informasi diberikan soal penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun," ujar Maulana. 

Menurut Maulana, substansi dari LPKJ ini mencakup kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. (ref)

Diberdayakan oleh Blogger.