Kejari , Kapolres, Kadis DLH, Kepala BPBD Tanjung Jabung Barat Laksanakan Penyuluhan Hukum di Betara
KUALATUNGKAL - Kejari , Kapolres, Kadis DLH, Kepala BPBD Tanjung Jabung Barat Laksanakan Penyuluhan Hukum di Betara, Rabu (10/03)
Kegiatan yang dihadiri Kejari yang diwakili Kasi Intelijen, Arnold Saputra H,SH, Kapolres, AKBP Guntur Saputra, SIK, MH, Dandim 0419/Tanjab diwakili Pasi Intel Kodim Tanjab 0419 Boimin,SH. Kaban Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Zulfikri, Kadis Lingkungan Hidup Suparjo.
Ikut sebagai peserta Penyuluhan Hukum tersebut, Camat Betara Toni Hermawan Putra S. STP,. M. SI, Kasub Sektor Pematang Lumut IPDA Mujirin, Sekertaris Camat Betara Nasrun , SE, UPH Kehutanan Provinsi Jambi Aprian, Lurah Mekar Jaya Kec. Betara, Khairul Syahri, Para Kades Se- Kecamatan Betara, RPK Distrik 1A PT. WKS, Kanit Intel Polsek Betara BRIPKA Bangun, S, S. IP, KMPA Desa.
Pada kesempatan ini Camat Betara dalam sambutan menyampaikan bahwa, di Kecamatan Betara memang sering terjadi Karhutla. Misalnya pada tahun 2019 terdapat tiga titik api dalam waktu 2 (dua) bulan karena musim kemarau panjang.
Sehingga Tim Satgas Karhutla, Perusahaan dan KMPA pelaksanaan upaya penanggulangan Karhutla sudah secara maksimal. Bahkan langkah langkah yang pernah dilakukan pihaknya seperti, melakukan sosialisasi tentang Cegah Karhutla ke masing masing Desa dan pihak Desa membentuk KPMA sebagai mitra yang didik dan diarahkan oleh PT. WKS serta peralatan mesin air dan selang yang dimiliki Desa. "Pemerintah Kecamatan Betara mengucapkan terima kasih kepada Tin Satgas terpadu yang telah membantu penanggulangan Karhutla di Daerah Betara. Selain itu pihak Kecamatan selalu berkoordinasi dengan Tim, ujar Camat.
Sedangkan Kasi Intelijen yang mewakili Kejari dalam paparannya menjelaskan, kalau pencegahan dan penanggulangan Karhutla sudah menjadi atensi dari Presiden RI, Gubernur Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun dampak dari Karhutla ini yakni rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna hidup di hutan serta asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit ISPA serta dampak Ekologi, kerugian Ekonomis dan Sosial.
Peran kejaksaan dalam Penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Semua sudah jelas, berdasarkan Penjelasan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang melanggar membuka lahan dengan cara membakar, Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang Undang 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2016.
Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kadis Lingkungan Hidup, BPBD juga menjadi nara sumber dalam kegiatan ini, dengan menjelaskan tentang dampak kebakaran hutan dan lahan. (ita)