Anak Dibawah Umur Dirudapaksa 9 Lelaki

 

KUALATUNGKAL - SAP (14 ) anak bawah umur warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara., Kab. Tanjung Jabung Barat, 'dirudapaksa', sembilan lelaki dengan bergiliran.

Terkuaknya aksi perkosaan itu,  berdasarkan laporan
Maad Bin Ustra Ali (Alm), (50) ayah kandung dari korban,  warga RT. 04 Lubuk Terentang Kec.Betara Kab.Tanjab Barat.

Dari laporan ayah korban, anggota Polres Tanjab Barat langsung bergerak,  dan hanya hitungan jam, sembilan (9) pelaku rudapaksa diantaranya, empat  pelaku dewasa dan lima orang lagi masih anak dibawah umur.

Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat,  AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, dikonfirmasikan,  menceritakan kronologisnya, pada Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pkl 01.30 wib, telah diamankan 9 org Laki-laki, yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dibawah umur, sehubungan dengan laporan polisi : LP/B-  02 /III/202I/JBI/RES TJB BRT/SEK BETARA, tanggal 17 Maret 2021.

Pelapor,  Maad Bin Ustra Ali(Alm),50 thn, Laki laki,Tani , Banjar, RT. 04 Lubuk Terentang Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. Telah melaporkan,  kalau anak kandungnya SAP (14) telah menjadi korban rudapaksa,  pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di Gunung Mas Desa Lubuk Terentang Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Dari laporan ayah kandung korban,  pihak Polsek Betara langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan sebanyak sembilan pelaku rudapaksa itu.  
Dindi  (20) laki2, Wiraswasta, Desa Pematang Lumut Kec. Kuala Betara Kab Tanjab Barat.Aldi (21) Tani, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. YG Bin Soli (13) Pelajar, RT.12 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab.Tanjab Barat. M I Bin Idai (17), Tani, Betara VI Desa Pematang lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. Sures (22) Wiraswasta, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. Supri (20) Tani, Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. EB Bin Ijul (16) Tani, laki2, RT. 08 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. DR Bin Jumani (16), Pelajar, RT 11 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat. MFA Bin Kastalani (17) Pelajar, RT. 19 Desa Pematang Lumut Kec.Betara Kab Tanjab Barat

Saat ini tersangka pelaku pemerkosaan anak bawah umur ini,  sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat Bersama barang bukti,
1 (satu) lembar baju warna kuning, 1 (satu) Helai celana warna Biru
 
Untuk sementara dugaan para tersangka melangar pasal,  81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, apabila setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang. Saat ini masih dalam penyidikan,  kata Kapolres. (ita)

Diberdayakan oleh Blogger.