PKL di Depan Rumah Dinas Gubernur Jambi Ditertibkan
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (15/2/21).
PKL yang dominan berjualan jagung bakar dan makanan cemilan tersebut persis berada di pinggir Sungai Batanghari, Kelurahan Pasar, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan, Penertiban PKL tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Tujuan penertiban ini agar kota Jambi terlihat bersih dan menghilangkan kesan kumuh,” ujarnya.
Sebenarnya, pemerintah tidak melarang PKL berjualan. Namun hanya mengatur pedagang serta melarang PKL meninggalkan barang dagangannya di lokasi.
Adapun aturan yang diberlakukan untuk PKL di sana, diperbolehkan berjualan mulai jam 4 hingga jam 11 malam.”Setelah itu PKL harus membawa seluruh peralatan pedagang pulang,” tambahnya.
Ketua Tim Gabungan Penertiban PKL, Ridwan mengatakan, jumlah PKL yang mangkal di sana sebanyak 80 orang lebih. Mereka akan ditertibkan dan jadwal berjualan mereka akan diatur.
“Namun PKL tidak boleh meninggalkan barang-barangnya di sini, agar tidak terkesan kumuh,” katanya.
Dalam penertiban PKL ini tidak terjadi keributan berarti. Karena sebelumnya pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Kemudian pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Pun demikian, dalam penertiban itu pemerintah harus menerjunkan sebanyak 200 petugas Satpol PP.
Sementara itu, Alpian (36) salah seorang PKL saat dimintai komentarnya bahwa dirinya akan menuruti aturan pemerintah.
“Kami juga tidak keberatan bila barang-barang perlengkapan jualan dibawa pulang setelah usai berdagang,” ujarnya. (rizal ependi)