Sekda Tanjabar Buka KLHS, RPJMD Tahun 2021-2024 di Aula Kantor Bappeda
TANJABAR - Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertempat di Aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait.
Acara yang dibuka oleh Bupati Tanjab Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir H. Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2024.
Pada kesempatan itu, Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.
Ditambahkan, dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,” harap Sekda.
“Pada tahap persiapan dimulai dengan identifikasi pemangku
kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi
dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang
nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.
Untuk
mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan,
dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku
kepentingan melalui konsultasi,” tegas Agus.
Acara konslutasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST, M.T.
Sementara itu, laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar,
Suparjo menyebutkan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun
2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15,
ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib
membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan
atau kebijakan rencana Dan program. (ita)