Anggota PWI yang ASN Tidak Bisa Menggunakan Hak Suara Pada Konferkab
Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
pusat, Atal S Depari kepada wartawan, (09/10/20) melalui seluler
pribadinya (0811817xxx).
Lebih lanjut Atal menjelaskan, bahwa untuk seorang Aparatur Sipil Negara
(ASN) sudah tidak bisa menjadi wartawan lagi. Hal tersebut sudah diatur
dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) berdasarkan hasil kongres di Solo
tahun 2018 yang lalu. "Semenjak di tetapkan pada kongres tersebut, maka
KPW sudah diberlakukan", ungkap Atal S Depari.
Atal menambahkan, bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN, maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI. Namun banyak kawan-kawan yang tidak mau berhenti menjadi anggota PWI. Tetapi bisa dipastikan, apabila kartu keanggotaannya mati, maka tidak akan bisa diperpanjang lagi, ungkap Atal.
Atal juga menambahkan, bagi daerah-daerah yang melakukan konferensi, maka anggota PWI yang sudah menjadi ASN tidak bisa mengikuti sebagai peserta dalam Konferkab tersebut.
Melalui media Atal juga menghimbau, agar anggota PWI yang sudah menjadi ASN untuk mengembalikan kartu anggota PWI secara baik. "Semoga para ASN tersebut mengembalikan Kartu Anggota PWI dengan kesadaran sendiri", ungkap Atal.(riauterbit.com/tim)