Tersangka Pencabulan di Bandara Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

 JAKARTA - Tersangka kasus penipuan dan pencabulan terhadap pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dokter EFY menjalani tes kejiwaan, Selasa 29 September 2020.

"Tersangka hari ini akan menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho, Selasa (29/9/2020).

Pemeriksaan tes kejiwaan tersebut, kata Alex, merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan dan merupakan salah satu berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan, saat BAP telah rampung.

"Pemeriksaan ini juga untuk memastikan, bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal, dan bisa dimintai pertanggungjawaban," ungkap Alex.

Sebelumnya, EFY ditangkap polisi pada Jumat, 25 September 2020 di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Alex menjelaskan, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana, tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan. "Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Alex. 

sumber : harianterbit.com

 

Diberdayakan oleh Blogger.