Corona 200 Ribu Lebih, 60 Paslon Kepala Daerah Positif, Presiden Jokowi Diminta Tunda Pilkada 2020
JAKARTA - Jumlah kasus positif corona lebih dari 200 ribu, sementara ada sebanyak 60 calon yang akan bertarung pada Pilkada 2020 dinyatakan positif Covid-19. Selain itu ada puluhan anggota KPU yang terpapar virus berbahaya itu. Sejumlah pihak mengusulkan agar pilkada ditunda.
"Saya berharap Presiden Jokowi dan pimpinan DPR mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada yang bisa saja kita anggap sebagai 'biang kerok' peningkatan signifikan pandemi Covid 19 di Indonesia," kata anggota DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).
Menurut dia pelaksanaan Pilkada di masa pandemi sangat berisiko bagi masyarakat. Terlebih sudah ada puluhan calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. "Jangankan rakyat biasa, calon kepala daerah banyak berguguran. Bagaimana dengan rakyat biasa," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai peran Gugus Tugas, yang kini sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.
Menurutnya, penundaan pilkada karena kasus corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan oleh Satgas. Dia berkaca dari penundaan yang pernah dilakukan saat virus corona baru mewabah.
"Dalam praktik sebelumnya, pilkada serentak lanjutan kan diputuskan dengan mempertimbangkan Surat dari Gugus Tugas yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi mengingat kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).
"Sehingga, dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa dilakukan penundaan kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, Pemerintah, dan DPR," tambahnya.
Di samping itu, Titi berpendapat KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus membuat peraturan khusus tentang syarat atau kondisi pilkada bisa ditunda. Menurutnya, peraturan dalam UU No. 6 tahun 2020 masih belum rinci mengatur soal itu.
"Semestinya memang KPU membentuk Peraturan KPU khusus yang menerjemahkan indikator atau parameter tahapan pilkada bisa ditunda atau dilanjutkan," kata Titi.
Positif
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengonfirmasi jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 semakin bertambah.
Arief mengatakan data itu didapat dari hasil tes PCR yang disampaikan setiap bapaslon saat mendaftarkan diri pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
"Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai dengan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19," kata Arief dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).
sumber : harianterbit.com
"Saya berharap Presiden Jokowi dan pimpinan DPR mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada yang bisa saja kita anggap sebagai 'biang kerok' peningkatan signifikan pandemi Covid 19 di Indonesia," kata anggota DPR dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).
Menurut dia pelaksanaan Pilkada di masa pandemi sangat berisiko bagi masyarakat. Terlebih sudah ada puluhan calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. "Jangankan rakyat biasa, calon kepala daerah banyak berguguran. Bagaimana dengan rakyat biasa," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai peran Gugus Tugas, yang kini sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.
Menurutnya, penundaan pilkada karena kasus corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan oleh Satgas. Dia berkaca dari penundaan yang pernah dilakukan saat virus corona baru mewabah.
"Dalam praktik sebelumnya, pilkada serentak lanjutan kan diputuskan dengan mempertimbangkan Surat dari Gugus Tugas yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi mengingat kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).
"Sehingga, dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa dilakukan penundaan kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, Pemerintah, dan DPR," tambahnya.
Di samping itu, Titi berpendapat KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus membuat peraturan khusus tentang syarat atau kondisi pilkada bisa ditunda. Menurutnya, peraturan dalam UU No. 6 tahun 2020 masih belum rinci mengatur soal itu.
"Semestinya memang KPU membentuk Peraturan KPU khusus yang menerjemahkan indikator atau parameter tahapan pilkada bisa ditunda atau dilanjutkan," kata Titi.
Positif
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengonfirmasi jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 semakin bertambah.
Arief mengatakan data itu didapat dari hasil tes PCR yang disampaikan setiap bapaslon saat mendaftarkan diri pada Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
"Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test, laporan sampai dengan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19," kata Arief dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).
sumber : harianterbit.com