JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penertiban bagi
pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama
dilakukan secara persuasif.
"Penertiban juga kita mulai tapi persuasif, kalau ada yang berkumpul
diingatkan," ujar Anies di Balai Kota usai memantau penerapan PSBB, di
Jakarta, Jumat (10/4/2020)
Menurut Anies, hari pertama PSBB jalan-jalan di Jakarta relatif sepi dibandingkan hari-hari kemarin sebelum PSBB diterapkan.
Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI melakukan patroli bersama-sama di seluruh wilayah Jakarta.
"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita
sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak berpergian, ini soal
memotong mata rantai virus," kata Anies.
Menurut Anies, penerapan PSBB hari pertama yang bersamaan dengan hari
libur Wafatnya Isa Almasih membuat suasana Ibu Kota lebih sepi.
"Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," kata Anies.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo
Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi, salah satunya pengendara
motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai
kendaraan khususnya pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan
sarung tangan saat berkendaraan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020
tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban
menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak
pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor
tidak menggunakan sarung tangan," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus
kepada masyarakat, termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu
juga harus kita sosialisasikan lebih baik lagi.
Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan
juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua
maupun roda empat.
Dalam aturan itu kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang,
sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut
penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya. (zamzam)
sumber : harianterbit.com

