Gubernur Apresiasi Dukungan Dewan Realokasi Anggaran Rp200 M untuk Penanganan Covid-19
![]() |
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi |
JAMBI - Gubernur
Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengapresiasi dukungan Dewan untuk
merealokasi APBD Provinsi Jambi tahun 2020 senilai Rp200 miliar untuk
penanganan Covid-19. Pernyataan ini disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Jawaban Pemerintah
atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun 2019, Senin (13/4), di Ruang
Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
”Pemprov
Jambi sangat berterima kasih kepada Dewan atas niat yang sangat kuat dalam
menekan penyebaran Virus Korona/Covid-19 di Provinsi Jambi, yakni dengan
inisiatif dan dorongan untuk merealokasi APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 senilai
Rp200 miliar, untuk menambah Dana Tak Terduga Rp11 miliar, yang juga
diperuntukkan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.,” ungkap Fachrori.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, gubernur
menyatakan bahwa wabah ini sangat berpengaruh terhadap perlambatan
perekonomian di Provinsi Jambi akibat melambatnya seluruh sektor lapangan usaha
karena penurunan aktivitas ekonomi dan pembatasan aktivitas
masyarakat. “Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk penanganan dampak ekonomi
akibat wabah Covid-19 ini,” ujar Fachrori.
Gubernur juga mengapresiasi kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan masing-masing
Fraksi di DPRD Provinsi Jambi. “Pemprov Jambi memiliki kesepahaman dengan Dewan,
yakni agar pembangunan Provinsi Jambi lebih baik lagi, lebih maju, dan lebih
berdaya saing, dalam segala sektor pembangunan, baik peningkatan kualitas SDM,
pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan
pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja, pembangunan kebudayaan,
peningkatan pertanian dan subsektor perkebunan, pemenuhan kebutuhan daging,
pembangunan energi, pelestarian lingkungan, maupun sektor-sektor lainnya,” ungkap Fachrori.
Gubernur juga memberikan
penjelasan atas tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan terkait penerimaan sektor retribusi daerah yang
turun 5,58 persen . Dijelaskan Gubernur bahwa hal tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor utamanya adalah sarana-prasarana pada
objek retribusi potensial seperti pada Mess Jambi, Kebun Binatang dan
gedung-gedung serbaguna milik Pemerintah Provinsi Jambi yang kurang mendukung,
sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan fasilitas yang disediakan
oleh pihak swasta. Faktor lainnya adalah bencana asap pada tahun 2019 lalu yang
menyebabkan jumlah kunjungan ke objek retribusi tempat rekreasi mengalami
penurunan. Sementara dari pelayanan pendidikan, tidak tercapainya target
disebabkan oleh target peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang tidak
tercapai karena tidak tersedianya anggaran kontribusi dari kabupaten/kota,
serta beberapa kabupaten/kota yang telah mampu menyelenggarakan diklat sendiri.
Sedangkan target retribusi pemakaian kekayaan daerah objek sewa tanah tidak
tercapai karena beberapa pihak penyewa tidak membayar kewajibannya.
Selanjutnya, Gubernur juga
memberikan tanggapan atas pertanyaan dewan tentang upaya pemerintah dalam
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, Pemprov Jambi
akan lebih fokus pada upaya pencegahan dini, dengan melakukan berbagai kegiatan
pembinaan dan sosialisasi serta pengawasan, melibatkan berbagai
pihak, yakni masyarakat, dunia usaha, hingga penegak hukum, sehingga
kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sedini mungkin.
Gubernur juga menjabarkan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah
angkutan batubara. Menurutnya, pengawasan dan pengendalian angkutan batubara
saat ini masih berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012.
Namun saat ini tidak dapat terlaksana dengan baik seiring dengan pengalihan
kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah Provinsi ke Pemerintah
Pusat. Disamping itu, upaya penindakan terhadap pelanggaran angkutan batubara
juga harus melibatkan pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat,
mengingat beberapa ruas jalan yang dilewati merupakan jalan kewenangan
nasional. Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah bersinergi dengan
pihak Kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk segera menerapkan
penegakkan hukum, salah satunya terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan
kapasitas.
Penulis : Maria
Editor : Mustar
Foto : Mulyadi