Fahcrori : Pemprov Ikuti Edaran Pusat Terkait Ramadhan dan Idul Fitri
![]() |
Gubernur Jambi Fahcrori Umar |
JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, mengemukakan Pemerintah
Provinsi Jambi akan mengikuti Surat Edaran (SE) nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 di Tengah
Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI. Hal
tersebut dikemukakan Fachrori usai melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi, yang
berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/04).
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain:
1. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu
sahur on the road atau buka puasa bersama;
2. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau secara berjamaah bersama
keluarga inti di rumah;
3. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing masing
berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
4. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga
swasta, mesjid maupun musala ditiadakan;
5. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan
penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga
swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara
berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan
terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
7. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya
Idul Fitri bisa dilakukan media sosial dan video call/conference;
8. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat
terkait pencegahan dan penanganan covid-19.
“Alhamdulillah, tadi kita baru saja mengadakan
rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat edaran
dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H Tahun 2020. Tentunya kita akan mengikuti edaran yang telah
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut,” ujar Fachrori.
Fachrori mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah
Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti
surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah
Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka
agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah
Pusat.
“Kita nantinya akan segera membuat surat edaran
sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan
edaran dari Pemerintah Pusat, yang nantinya akan ditujukan kepada
Bupati/Walikota se Provinsi Jambi,” ungkap Fachrori.
Penulis : Richi
Foto : Adi Putra