Dianda Putra : Buruh Dirumahkan Bukan Di PHK !



JAMBI - Informasi adanya para buruh dan karyawan hotel di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) Provinsi Jambi yang dirumahkan oleh perusahaan, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kabupaten Tanjabar, Dianda Putra.

Pada pesan WhatsApp kepada media ini Dianda Putra menampik informasi adanya perusahaan dan hotel di Tanjabar yang memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Menurut Dianda Putra, sejauh ini belum ada perusahaan atau perhotelan di Kabupaten Tanjabar yang mem-PHK karyawannya.

"Untuk diluruskan, di Kabupaten Tanjabar sampai sekarang ini belum ada tenaga kerja yang di PHK. Dirumahkan tidak sama dengan di PHK," ujar Dianda Putra dalam langsiran WhatsApp kepada media ini, Sabtu (11/04/20).

Dianda Putra menerangkan, saat ini di Kabupaten Tanjabar ada 75 orang tenaga kerja yang dirumahkan. Tenaga kerja yang dirumahkan tersebut kata Dianda karena mereka sebagian besar adalah para pekerja langsung. Dalam hal ini tidak dipakai prinsip work from home (WFH).
Mereka diantaranya ialah para buruh pengocek/pengupas kulit buah pinang, para cleaning sercive (tenaga kebersihan) di hotel dan beberapa pekerjaan sejenis.

Alasan mereka dirumahkan karena pihak perusahaan atau pelaku usaha sangat memperhatikan dan mengikuti himbauan pemerintah soal Phsical Distancing (tindakan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain) dan Social Ditancing (tindakan pembatasan untuk mengendalikan infeksi non-farmasi atau memperlambat penyebaran suatu penyakit menular) serta menyesuaikan dengan kondisi omzet (pendapatan/red) perusahaan terimbas wabah virus corona.

"Nah, walapun mereka dirumahkan, sekali lagi bukan di PHK, ya. Mereka tetap dibayar gajinya sebulan, dua bulan ke depan oleh perusahaan. Namun tergantung kondisi perkembangan wabah corona saat ini," tutur Dianda.

Terkait pendataan, sejauh ini Disnaker Tanjabar telah menyampaikan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di Kabupaten Tanjabar.

Perusahaan diharapkan menyampaikan laporan kepada disnaker diantarnaya tentang upaya yang dilakukan perusahaan dalam mencegah penularan Covid 19 di lingkungan perusahaan masing-masing.

Kemudian tentang kondisi ketenagakerjaan serta melakukan pengecekan kondisi tenaga kerja baik tenaga kerja lokal (WNI) maupun tenaga kerja asing (TKA).

"Laporan tersebut secara intens kami data, bahkan yang belum atau slow respons dari perusahaan, kami lakukan "jemput bola" ke perusahaan. Itulah beberapa hal terkait pendataan," sambungnya.

Kemudian mengenai solusi terhadap tenaga kerja yang dirumahkan, sampai saat ini berdasarkan kondisi ke-tenaga kerja-an yang telah dipaparkan tadi, maka pihaknya mengimbau pihak perusahaan untuk memperhatikan rambu-rambu dan mempedomani aturan-aturan dalam pengelolaan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baik berlaku secara nasional maupun lokal yang berskala daerah, terutama perusahaan harus memperhatikan kondisi disaat merebaknya wabah Covid 19 seperti sekarang ini, demikian Dianda Putra. (ref)


Diberdayakan oleh Blogger.