Polres Muarojambi Gelar Jumpa Pers Soal Senpi Rakitan
foto ist |
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Polres Muarojambi Jumat (28/02/20) menggelar jumpa pers soal kepemilikan senjata api (senpi) rakitan yang berhasil diamankan dari tangan Kusnadi (42) warga Desa Lubuktua, Kecamatan Muarakelingi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada Jumat 14 Februari 2020 lalu.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan Kusnadi bahwa senpi rakitan itu milik temannya berinisial SHD.
"Pengakuannya senjata tersebut akab dikembalikan kepada temnnya itu," ujar kapolres, Jumat (28/02/20).
Penangkapan Kusnadi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang membawa senpi rakitan. Karena lokasi itu wilayah hukum Polsek Mestong, maka pada Jumat (14/02/20) pelaku berhasil dutangkap.
Penangkapan pelaku dilakukan di RT 5, Desa Sungailandai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Senajata api yang berhasil diamankan polisi tersebut jenis revolver. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diakui Kusnadi sebagai miliknya.
Pisau tersebut menurut Kusnadi kepada polisi digunakan untuk menjaga diri.
Karena memiliki senpi tanpa izin, Kusnadi dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951. Saat ini Kusnadi berada dalam tahanan Polres Muarojambi. (ans)