Dua Pelaku Ilegal Driling di Batanghari Ditangkap Polisi

Pelaku ilegal driling ditangkap polisi. Foto Ans


JAMBITERBIT.COM, BATANGHARI - Dua pelaku ilegal driling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berinisial AH (38) dan AS (20) ditangkap polisi, Rabu (19/02/20).

"Dari tangan pelaku kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, tali tambang dan jerigen,' terang Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto dalam press rillis, Sabtu (22/02/20).

Kedua pelaku adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel) yang merupakan pekerja penambangan minyak tanpa izin. Sedangkan sang boss berinisial H telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Batanghari.

Saat ini menurut kapolres pihaknya sedang berupaya memburuh pelaku yang masuk daftar DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan polisi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (ans)

editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.