JAMBITERBIT.COM, ACEH - Tiga terpidana perjudian menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid
Agung Darussalihin, gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh
Timur, Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 6 kali, Senin (24/2/2020).
Ketiga terpidana divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena
terbukti melakukan maisir (perjudian) saat petugas mendapatinya sedang
main judi di sebuah rumah di Desa Julok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh
Timur.
Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama dua bulan selama proses
persidangan. Ketiga terpidana tersebut berinisial IB, TZ dan SE.
Prosesi
hukuman cambuk itu berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim
pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, forkopimda dan masyarakat
setempat. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga
mengamankan kegiatan tersebut.
Kepala dinas Satpol-PP/WH, T. Amran SE, MM,melalui Kabid penegakan
peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh Timur
Muzakkir SHI, kepada media ini mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen
Aceh guna menerapkan syariat Islam di ibukota provinsi ini.
“Kota idi rayeuk harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat
Islam dan menjadi model,” ujar Muzakir kepada wartawan di lokasi prosesi
cambuk.
Menurutnya, apapun yang dikerjakan, terutama yang melanggar syariat
Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu, dia meminta kepada
seluruh warga Aceh timur untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat
Islam.
“Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari kita.
Makanya ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkas Muzakkir.
(Dd)
sumber : beritaterbit.com

