Disnakertrans Provinsi Jambi Periksa Kelengkapan Dokumen TKA di Karunia Global School
![]() |
foto humas Provinsi Jambi |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kanaan Global School yang telah berganti nama
menjadi Karunia Global School di Jln. Tidore No. 8, Kebun Handil, Kec.
Jelutung, Kota Jambi, Rabu (29/1).
Turun langsung untuk memeriksa dokumen
tersebut Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari,SH,M.Si dan Kabid
Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas Cikmas Hadi
Salasa. Pihak Disnakertrans bertemu langsung dengan manajemen Karunia Global
School Lius Iman Santoso Ciputera selaku Pengurus Harian Yayasan
Bina Tunas Sejahtera yang menaungi sekolah Kanaan Global School didampingi HRD,
dan Pengurus Tata Usaha.
Selain melakukan
pemeriksaan dokumen, Disnakertrans juga melakukan pemeriksaan mess karyawan
yang digunakan sebagai tempat tinggal para TKA tersebut. Disnakertrans
memeriksa kelengkapan paspor, masa ijin tinggal, Nomor Kitas masa berlaku,
nomor IMTA masa berlaku dan nomor STM masa berlaku, juga pemeriksaan jaminan
kesehatan dari seluruh TKA tersebut.
Dalam konferensi
pers yang dilakukan usai pemeriksaan dokumen, Sekretaris Disnakertrans Provinsi
Jambi Bahari,SH,M.Si menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan seluruh dokumen para
Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Karunia Global School lengkap dan resmi. ”Pemeriksaan
yang kami lakukan ini adalah pemeriksaan rutin dan tadi kami melakukan
pengecekan dokumen, setelah kita melakukan pemeriksaan kami jelaskan bahwa di
dalam dokumen tersebut ada 9 orang Tenaga Kerja Asing yaitu 4 Warga Negara Cina
dan 5 Warga Negara Filipina. Kami memeriksa semua dokumen, seluruh dokumen
lengkap dan mereka juga melakukan laporan bulanan dan tahunan. TKA ini
bekerja sebagai guru bahasa dan Matematika,” ungkap Bahari.
Bahari menjelaskan,
berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA diperbolehkan
dalam bidang pendidikan. “Berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan
TKA sebagai tenaga pendidik dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan kita dan
kami memeriksa seluruh dokumen dan semuanya lengkap, laporan juga kami terima
tahunan dan bulanan,” ujar Bahari.
Sementara itu,
Lius Iman Santoso Ciputera selaku Pengurus Harian Yayasan Bina Tunas
Sejahtera mengungkapkan bahwa seluruh TKA yang bekerja di Karunia
Global School telah melakukan prosedur dan peraturan yang berlaku. ”Karunia
Global School memiliki 120 orang karyawan dan 9 orang adalah TKA yang bekerja
sebagai guru, dan seluruh dokumen dan prosedur sesuai dengan peraturan yang
berlaku,. Kami melakukan laporan tahunan, bulanan, dan selalu berkoordinasi di
bawah binaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ungkap Lius.
Lius juga
menanggapi adanya guru Karunia Global School yang berada di RSUD Raden Mattaher
untuk menjalani perawatan dan dijelaskannya bahwa pihak sekolah telah melakukan
seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes dan RSUD Raden Mattaher. ”Untuk
salah satu guru kami yang sedang dirawat di RSUD, kami telah melakukan prosedur
yang ditetapkan dari Kemenkes dan rumah sakit. Dan berdasarkan tes
kesehatan sejauh ini dari hasil medis dinyatakan tidak ada masalah. Sampai saat
ini proses belajar tidak terganggu, para siswa dan guru masuk seperti biasa.
Kami juga melakukan imbauan yang diarahkan oleh Kemenkes kepada para
murid untuk menerapkan hidup sehat, seperti mencuci tangan, berolah raga, dan
meningkatkan daya tahan tubuh,” tutur Lius.
Lius memberikan
keterangan tentang guru mereka tersebut mengajar di Karunia Global School sejak
10 Agustus 2019, dan setelah pulang ke China sempat mengajar pada 4 Januari dan
pada tanggal 25 Januari sakit karena batuk. “Saat ini beliau masih di rumah
sakit dan akan kembali bekerja menunggu petunjuk dari Kemenkes dan rumah sakit
Raden Mattaher,” ujar Lius.
Penulis : Maria
Editor : Mustar
Foto : Mulyadi