Ustad Somad Resmi Menduda

UAS. foto ist
JAMBITERBIT.COM, SELEBRITIS - Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) resmi bercerai dengan sang istri, Mellya Juniarti. Dikabulkannya permohonan cerai talak oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Selasa (3/12/2019), UAS telah menyandang predikat menduda.

Sidang tersebut tanpa kehadiran UAS dan Mellya Juniarti. Pada persidangan itu, Pengabulan permohonan cerai ini disampaikan hakim Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019), membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh UAS.

Dia mengaku kaget dengan putusan tersebut, karena tanpa kehadirannya sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. “Hakim sudah menyampaikan amar putusannnya. Tadi kami terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.

Netizen

Terkait perceraian UAS, netizen memberikan beragam komentar. Ada yang membully dan ada yang positif. Berikut antara lain komentar netizen.

@arhamsalan: Tidak perlu dibesar2kan, waktu ahok cerai juga urusan pribadi

@randinanta: semoga yg terbaik buat pak uas dan mantan istri

@skyline: jodoh, rejeki & mati. Rahasia Tuhan.

Ghibah

Pimpinan Majlis Ta'lim Was Sholawat An Nur, Ustadz Anugrah Sam Sopian mengatakan, bagi pihak yang membully orang yang bercerai sama saja dengan ghibah. Seperti yang dialami ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS). Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka. Baik dalam keadaan soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

"Ghibah sama saja menjelekkan saudaranya sendiri. Karena ikut campur dalam urusan orang lain," ujar Ustadz Anugrah Sam Sopian kepada Harian Terbit, Rabu (4/12/2019).

Ustadz Anugrah memaparkan, perceraian atau dalam istilah agama talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami-istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki. Islam mengizinkan perceraian, tapi Allah SWT membenci perceraian itu.

"Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami-istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya," paparnya.

Terkait perceraian, sambungnya, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 130, yakni, "Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana."

Sementara dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud no. 2180 menyatakan, “Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”

Sementara itu, pembina Yayasan Cakrawala Insan Qur'ani (YCIQ) Jakarta, Ustadz H. Dedy Martoni, S.Pd., M.Si mengatakan, kawin atau cerai, keluar dari ASN, beli atau jual mobil, atau jual-beli rumah dan sebagainya adalah hak individu. Perceraian UAS dipergunjingkan karena UAS adalah publik figure. Apalagi UAS, ustadz kondang dan dianggap manusia suci oleh sebagian masyarakat yang menilai tidak boleh melakukan kekeliruan.

"Dengan adanya perceraian maka pihak tertentu merasa ada peluru atau peluang yang empuk untuk menyerang UAS," tandasnya.

Bully Haram

Lebih lanjut Ustadz Dedy mengatakan, dalam agama Islam jelas hukuman bagi orang yang suka membully. Dalam Al-Hujuraat/49: 11 dijelaskan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok).

Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri."

"Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok," jelasnya.

Dalam tinjauan apapun, sambung Ustadz Dedy, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain. Apalagi dilakukan di hadapan publik. Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya').

Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan," tandasnya. (*)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.