Polisi Bekuk Pemandu Lagu Karaoke Diduga Edarkan Narkoba

Wanita yang diduga mengedarkan narkoba di Sarolangun. foto yunus
JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Polisi membekuk Id (40) wanita pemandu lagu karaoke karena kedapatan membawa narkoba. Penangkapan itu dilakukan  di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sekira Pukul 14.30 WIB, Kamis (5/12).

Wanita yang diduga pengedar narkoba tersebut warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.  Dia kedapatan membawa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat hendak ditangkap dia sempat membuang narkoba tersebut. Setelah diintrogasi petugas dia mengakui telah membuangnya," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Tongam Manalu di Sarolangun, Kamis.

Atas dasar pengakuan itu polisi menahan pelaku, polisi kemudian membawa pelaku ke tempat kost-nya. Setelah digeladah, polisi menemukan 9 paket sabu-sabu seberat 10 gram lebih, 7 butir pil diduga ektasi dan uang tunai Rp 6.500.000 ditempat kost tersebut.

Kemudian polisi mengamankan barang bukti (BB) lain berupa satu unit HP Siomi dan satu unit sepeda motor Mio tanpa plat polisi.

Menurut Tongam Manalu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika.

"Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di suatu tempat," pungkasnya. (kontributor/yunus)

editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.