Reka Ulang Kasus Nunung Perjelas Pemesanan Sabu
![]() |
foto istimewa |
"Rekonstruksi menghabiskan waktu 3-4 jam, mulai jam 13:00 WIB dengan 40 adegan yang diperagakan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019)
Fakta pertama yang digali dalam rekonstruksi itu yakni pemesanan sabu seberat dua gram kepada Hadi Moheriyanto yang dari hasil reka ulang adegan dan pemeriksaan, diketahui bahwa pemesanan sabu itu dilakukan sehari sebelum penangkapan atau Kamis (18/7/2019).
Untuk fakta kedua, adalah penolakan Nunung ketika sang suami July Jan Sambiran memintanya untuk berhenti mengkonsumsi sabu.
"Fakta kedua adalah penolakan Nunung terhadap ajakan suaminya untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba," kata Calvjin.
Sedangkan, untuk fakta terakhir yakni terkait dengan upaya penghilangan barang bukti sabu yang dilakukan dengan cara membuang barang haram tersebut ke kloset kamar mandi.
"Faktanya terkait dua gram sabu yang dipesan Kamis tanggal 18 juli, diterima keesokan harinya oleh NN. Dan yang terakhir pada saat penyidik masuk ke rumah NN dan berkoordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN sempat mengunci pintu kamar dan membuang barang bukti ke kloset," ujar Calvijn.
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama suaminya yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir bernama Hadi Moheriyanto. (harianterbit/danial)