Kerambah Ikan di Danau Sipin Akan Diangkat

Walikota Jambi H. Syarif Fasha saat memimpin goto di Danau Sipin. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan membebaskan Danau Sipin dari kerambah ikan.

Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan fungsi danau sebagai daerah resapan air dan tempat perlombaan olah raga air. Pembersihan itu akan dilakukan secara bertahap, mengingat pemilik kerambah ikan meminta ganti rugi sebagai solusi dari rencana tersebut.

Pembersihan tahap pertama dengan mengangkat kerambah ikan yang telah kosong (tidak difungsikan lagi/red), lalu kemudian melakukan pembersihan kerambah yang masih berfungsi dengan membayar ganti rugi.

Walikota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan, Pemkot Jambi akan berkoordinasi dengan pemilik kerambah, terutama kerambah ikan yang telah kosong.

"Kita akan koordinasikan pada pemilik kerambah yang telah kosong, apakah bisa dibongkar dan uangnya bisa dibayar nanti," ujar walikota kepada wartawan usai bergotong royong membersihkan sampah di Danau Sipin, Jumat (21/6/2019).

Menurut walikota, pembayaran ganti rugi tersebut diperkirakan dapat dibayarkan pada bulan Agustus atau September 2019. Mengingat pendanaannya masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2019.

 Selain kerambah ikan, dalam APBD Perubahan tersebut juga dianggarkan dana untuk pembuatan teralis-teralis di pangkal sungai yang bermuara ke danau.

Gunanya agar sampah plastik dapat tersangkut di teralis tersebut dan tidak masuk ke dalam danau. "Sampah -sampah yang tersangkut dapat dibersihkan," kata walikota. (zal)
Diberdayakan oleh Blogger.