DPO 3 Hari, Jumastri Ditempel
![]() |
Jumastri pelaku pembunuhan. foto : beritaterbit |
Setelah berhasil diamankan, Satreskrim Polres Asahan membawa tersangka, Jumastri ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang kota Kisaran, Asahan untuk diberikan perawatan medis.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan Polres Asahan menerima laporan, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya melakukan pengejaran selama 3 hari dan berhasil menangkap tersangka di Riau.
Saat penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka.
Selain itu, tersangka juga sempat ingin mengkelabui petugas dengan cara memotong rambut dan kumis agar tidak dapat dikenali lagi.
Faisal juga menjelaskan dari hasil interogasi petugas kepada tersangka pembunuhan, perbuatan keji yang sampai menghilangkan nyawa ibu tirinya itu, dilakukan oleh tersangka berdasarkan sakit hati kepada korban.
Terkait hal tersebut, Polres Asahan menjerat tersangka pada Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Karena hasil penyelidikan, ini berencana. Karena, pelaku menyediakan bensin, semalam sebelum melakukan perbuatannya” ungkapnya mengakhiri.
Pasca mendapat perawatan dari pihak medis, Jumastri pun digiring ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (beritaterbit/bolon)