TAJUK: Napi Koruptor Dijebloskan ke Nusakambangan
![]() |
ist |
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri terlibat kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
Sementara Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang merupakan tersangka dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. KPK mencegah Zukifli bepergian ke luar negeri.
Sedangkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi sunguh ironis. Ditengah negeri ini menggencarkan pemberantasan dan pencegahan korupsi tetap aja pejabat negara melakukan tindakan amoral tersebut. Mereka tidak peduli dengan kondisi masyarakatnya yang butuh pertolongan agar nasib mereka berubah dari kemiskinan menjadi sejahtera.
Tak hanya itu, di saat KPK gencar melakukan operasi tangkap tangan, saat bersamaan para kepala daerah itu melakukan aksinya. Seakan mereka tidak ada takutnya dengan hukuman kurungan dan sanksi sosial dari masyarakat. Bagi mereka yang penting memperkaya diri, urusan moral dan malu belakangan. Sungguh ironis.
Data menunjukkan setiap tahun ada peningkatan OTT yang dilakukan KPK. Misalnya, tahun 2016, KPK melakukan 17 kali OTT, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 20 OTT, dan pada pada 2018 meningkat lagi menjadi 30 OTT.
Banyaknya OTT tersebut juga bisa dimaknai sebagai kegagalan penegak hukum—mulai KPK, Polri, dan kejaksaan—dalam pemberantasan korupsi terutama dalam hal pencegahan. Karena ternyata penegakan hukum kasus korupsi tidak menimbulkan efek jera bagi yang lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 84,46% hukuman para koruptor selama tahun 2018 sangat ringan. Kalau dirata-ratakan, mereka dihukum sekitar 2 tahun 5 bulan. Jadi, ada tren hukuman ringan bagi para koruptor.
Kedua, sistem politik kita yang menjebak mereka harus melakukan korupsi. Untuk menjadi kepala daerah dibutuhkan biaya yang sangat mahal sehingga ketika terpilih mereka setidaknya akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk pilkada. Belum lagi juga mengumpulkan uang untuk periode keduanya. Mereka pun akhirnya korupsi.
Ketiga, gaya hidup hedonis dan mewah yang menjangkiti para kepala daerah. Kalau mengandalkan gaji, jelas tidak akan mungkin terwujud. Mereka pun akhirnya korupsi untuk memuaskan kehidupan gemerlapnya.
Melihat masih maraknya kepala daerah yang korupsi, saatnya semua pihak untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada mereka dan kepada siapa saja yang melakukan korupsi. Bahkan sejumlah pengamat menyatakan, sudah saatnya kita memperlakukan koruptor sebagai penjahat negara tanpa ampun dengan memberikan vonis tinggi kalau perlu hukuman mati.
Selama koruptor dihukum ringan, korupsi di negara ini tidak akan bisa diberantas bahkan justru akan semakin marak.
Kita sangat sepakat dengan usulan Ketua KPK Agus Rahardjo agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apalagi di Lapas ini sudah tersedia khusus untuk narkoba.
Agus mengemukakan usulannya itu saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Hadir juga dalam diskusi itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utama dan Pakar Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Salah satu alasannya, ungkap Agus, bahwa dalam temuan KPK ditemukan jika narapidana korupsi yang mempunyai uang itu bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintahkan narapidana lainnya.
Pertimbangan lainnya, kata Agus, bahwa Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium. Dia setuju jika narapidana korupsi itu bisa dimasukkan ke lapas super maksimum.
Harapan kita pemerintahan Jokowi dan pemerintahan hasil Pemilu 2019 mendatang hendaknya bisa memutuskan agar narapidana korupsi dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. (Harian Terbit)