Polda Jambi Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba Tingkat Nasional
![]() |
Jumpa Pers Polda Jambi tentang narkoba. foto jambiterbit.com/eric |
Pada Minggu 12 Mei 2019 Polda Jambi berhasil membekuk 4 orang pengedar berinisial AG Warga kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, RZ warga Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar).
Kemudian, RAJ warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau serta ER warga Tungkal Ilir Tanjabar. Hal itu terungkap ketika Polda Jambi menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/5/2019).
Kapolda Jambi Irjen Pol Muhclis mengatakan, narkoba berbagai jenis tersebut ditaksir senilai Rp. 8 miliar.
Diantaranya, sabu, minuman keras dan berbentuk kapsul atau pil ekstasi, yang dikemas dalam kemasan teh cina.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan,"ujar Kapolda.
Menurutnya, untuk narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kg, kemudian 6 paket berisi 12.511 butir ekstasi ada bentuk tablet dan kapsul.
Para tersangka kata Kapolda dikenakan pasal 114, 132 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pinda narkotika dengan ancaman menimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (ric)