Pelaku Penodongan Mobil Tiner Diproses Hukum
![]() |
Pelaku penodongan. foto : kontri/edi |
Pelaku dinyatakan melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) darurat No 12 tahun 1951.
Demikian dikatakan Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kapolsek Mandiangin, Iptu. Adi Prayitno kepada wartawan, kemarin.
Menurut Kapolres, penangkapan pelaku penodongan dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau cap garfu tersebut berawal dari patroli rutin yang digelar Personil Kepolisian Polres Sarolangun.
Saat itu, Sabtu malam (11/5/2019) tim patroli memergoki pelaku sedang menodongkan seajam kepada korban yang masih berada di dalam mobil.
Korban sempat memberikan sejumlah uang yang akhirnya diketahui berjumlah Rp. 80 ribu kepada pelaku. Korban merasa ketakutan dan tidak sempat mematikan mesin mobil, karena pelaku langsung menggertak dan meminta sejumlah uang.
Tim patroli dari Polres Sarolangun merasa curiga ada kendaraan berhenti di tengah jalan sepi dengan mesin kendaraan masih menyala.
Setelah mendekat, tim bersama Kapolsek Mandiangin menemukan kejadian itu. Lantas pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan sempat menyenggol petugas patroli.
Saat itu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Mandiangin. (kontri/edi)