Pedagang Jual Bawang Putih Diatas Rp 30 Ribu Akan Ditindak Tegas

Kadis Perindag Provinsi Jambi, Ariansyah. Foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi memberikan ultimatum kepada pedagang bawang putih di Kota Jambi.

Pedagang tidak diperbolehkan menjual bawang putih diatas harga Rp 30 ribu/kg. Kalau tidak pedagang akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jika ada pedagang yang masih menjual bawang putih diatas harga Rp 30 ribu/kg, laporkan, kita akan tindak tegas," ujar Kadis Perindag Provinsi Jambi, Ariansyah kepada wartawan di Jambi, Kamis (16/5/2019).

Menurut Ariansyah, pihaknya telah berupaya mengembalikan stabilitas harga bawang putih ke level Rp 30 ribu/kg.

"Jadi jika masih menemukan pedagang menjual bawang putih dengan harga Rp 35 ribu saja, laporkan," kata Ariansyah.

Sementara itu, di Kabupaten Muaojambi dan Kabupaten Kerinci dalam seminggu terakhir harga bawang putih masih diatas Rp 50 ribu/kg. (zal)
Diberdayakan oleh Blogger.